KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Daftar Pangkat dan Jabatan
Pegawai ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai pangkat dan jabatan. Saya juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah saya buat ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Mungkin laporan
yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari Pembaca
demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Singaraja,
16 September 2016.
Penyusun.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………...... ii
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………………………………...…... 1
1.1 Latar Belakang……………………………………………………...………………… 1
1.2 Rumusan Masalah.…….……………………………………………………………… 1
1.3 Tujuan………….…….……………………………………………………………….. 2
BAB 2
PEMBAHASAN………………………………………………………………………… 3
2.1 Pengertian
Pangkat dan Jabatan Pegawai……………..……………………………… 3
2.2 Jabatan
Struktural dan Jabatan Fungsional..…………………………………………. 3
2.3 Hubungan
Pangkat dan Jabatan………….…………………………………………… 4
2.4 Kenaikan
Pangkat Pilihan……………………………………………………………. 5
2.5 Kenaikan
Pangkat Reguler…….……………………………………………………… 7
2.6 Kenaikan
Pangkat Anumerta……………...………………………………………….. 8
2.7 Pengangkatan
dalam Jabatan………………..………………………………………... 10
BAB 3
PENUTUP……………………………………………………………………………….. 12
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………………………… 12
3.2
Saran………………………………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………. 13
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam rangka untuk mencapai tujuan
nasional diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang
bertugas secara adil dan merata, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan
penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945. Guna mencapai
tujuan tersebut diperlukan pegawai negeri yang mempunyai kemampuan melaksanakan
tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintah dan pembangunan. Untuk mendapatkan pegawai negeri yang seperti itu,
maka diperlukan usaha -usaha yang memicu kinerja pegawai negeri.
Ada beberapa hal di dalam manajemen
kepegawaian yang digunakan sebagai pemicu semangat kerja pegawai yang akan
menghasilkan kinerja yang baik juga. Yang pertama, adalah dengan sistem
penggajian yang berfungsi sebagai balas jasa atau penghargaan atas prestasi
kerja serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak
yang bertujuan agar ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan
tugas yang dipercayakan kepadanya. Cara yang kedua, adalah dengan ditegakkannya
suatu peraturan disiplin pegawai negeri sipil untuk mengontrol perilaku mereka
agar selalu melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan
terarah.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa pengertian dari pangkat dan jabatan pegawai?
1.2.2
Apa yang dimaksud jabatan structural dan jabatan fungsional?
1.2.3
Bagaimana hubungan pangkat dan jabatan?
1.2.4
Apa yang dimaksud kenaikan pangkat pilihan?
1.2.5
Apa yang dimaksud kenaikan pangkat regular?
1.2.6
Apa yang dimaksud kenaikan pangkat anumerta?
1.2.7
Apa saja yang perlu diketahui di pengangkatan dalam jabatan?
1.3
Tujuan
Berkaitan dengan rumusan masalah
diatas, maka tujuannya adalah:
1.3.1
Untuk dapat mengetahui pengertian dari pangkat dan jabatan
pegawai.
1.3.2
Untuk mengetahui maksud jabatan structural dan jabatan
fungsional.
1.3.3
Mengetahui hubungan pangkat dan jabatan.
1.3.4
Dapat mengetahui maksud dari kenaikan pangkat pilihan.
1.3.5
Dapat mengetahui maksud dari kenaikan pangkat regular.
1.3.6
Dapat mengetahui maksud dari kenaikan pangkat anumerta.
1.3.7
Untuk mengetahui apa saja yang perlu diketahui di
pengangkatan dalam jabatan.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pangkat dan Jabatan Pegawai
Yang dimaksud dengan pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian
dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai
diangkat dengan pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap instansi
tertentu. Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, Pegawai kantor
terhadap perusahaannya dan lain-lain. kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar
pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi
yang lebih untuk lebih melakukan hal-hal yang bersifat inovatif atau setidaknya
tidak akan melanggar aturan yang ada didalam instansi.
Jabatan adalah sekelompok posisi
yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
2.2
Jabatan
Struktural dan Jabatan Fungsional
Jabatan dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural
adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti
sekretaris jenderal, direktur, kepala seksi dan lain-lain. Sedangkan jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan
organisasi, misalnya peneliti, dokter ahli, juru ukur dan lain-lain. jadi
jabatan structural terikat dalam tugas yang sama untuk suatu organisasi,
sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan yang berdasarkan pada fungsi
atau tugas khusus masing-masing.
2.3
Hubungan
Pangkat dan Jabatan
Pangkat dan jabatan pegawai sangat
berhubungan erat. Dalam Pegawai Negeri sipil, pangkat diangkat sebagai suatu
pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi
kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam instansi yang
lain. pangkat dan jabatan sejalan (berbanding lurus) sesuai dengan tingkat
kemampuan terhadap instansi tempatnya bernaung dan peraturan yang berlaku.
Dalam penjelasan pasal 17 ayat 2 UPK
1974, dikatakan bahwa dalam pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja
harus ada kaitan antara pangkat dengan jabatan, atau perlu adanya pengaturan
jenjang kepangkatan setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat
dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang diterapkan untuk jabatan
itu. Dalam jabatan structural, pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih
rendah tidak dapat membawahi langsung pegawai negeri sipil yang berpangkat
lebih tinggi.
Selanjutnya hendaknya dibedakan pula
antara pengertian pangkat dengan golongan. Golongan menunjukkan ruang gaji.
Pengangkatan pertama menjadi pegawai ditetapkan sebagai calon pegawai negeri
sipil dalam masa percobaan dan kepadanya diberikan gaji pokok menurut golongan
ruang gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan diberikan kepada yang
bersangkutan. Jadi golongan menunjukkan ruang gaji yang dipergunakan sebagai
dasar dalam menentukan gaji pokok.
Pangkat dan jabatan dapat dijelaskan
dengan contoh sebagai berikut :
Pangkat
Golongan/ruang
I/a -
Juru Muda
Golongan/ruang
I/d -
Juru Tingkat I
Golongan/ruang
II/a -
Pengatur Muda, dan sebagainya.
Jabatan
Kepala
- Kepala Seksi
- Kepala Bagian
- Kepala Biro
- Kepala Kantor Wilayah
- Kepala Dinas
Direktur
Direktur Jenderal
2.4
Kenaikan
Pangkat Pilihan
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan
pangkat pilihan dapat ditemukan dalam :
o
Pasal 18 UPK 1974
o
Pasal 9 sampai dengan pasal 12 peraturan pemerintah nomor 3
tahun 1980 tentang pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil.
Pengertian Kenaikan Pangkat Piliahan
Menurut penjelasan pasal 18 ayat 1
UPK 1974, yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat
yang membutuhkan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan dan jabatan. Jadi,
walaupun seorang pegawai negeri sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk
kenaikan pangkat, jika jabatannya belum memadai untuk pangkat itu, ia belum
dapat memperoleh kenaikan pangkat pilihan.
Pasal 9 peraturan pemerintah nomor 8
tahun 1980 merumuskan kenaikan pangkat pilhan sebagai kenaikan pangkat yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural dan
jabatan fungsional tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan. Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa kenaikan pangkat
pilihan hanya dapat diberika kepada pegawai yang memangku jabatan fungsional
dan structural tertentu. Jabatan fungsional yang dimaksud ditetapkan lebih
lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan
penyempurnaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul menteri, jaksa agung,
pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah
non-departemen atau gubernur yang bersangkutan dan setelah mendengar
pertimbangan kepala badan administrasi kepegawaian Negara.
Syarat Kenaikan pangkat Pilihan
Pangkat pegawai negeri sipil dapat
dinaikkan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1.
Empat tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan telah empat tahun dalam pangkat yang sama
b. Setiap
unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2.
Lima tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan telah lima tahun dalam pangkat yang sama
b. Setiap
unsur DP3 rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian
yang bernilai kurang
3.
Enam tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan telah enam tahun dalam pangkat yang sama.
b. Setiap
unsur dalam DP3 rata-rata cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian
yang bernilai kurang.
Untuk syarat-syarat kenaikan pangkat
pilihan yang masih dibawah pangkat terendah dari suatu jenjang jabatan
ditentukan sebagai berikut :
1.
Dua Tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang sama
b. Pengawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah satu tahun memangku jabatan.
c. Setiap
unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2.
Tiga Tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah tiga tahun dalam pangkat.
b. Pegawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah satu tahun memangku jabatan.
c. Setiap
unsur dalam DP3 rata-rata bernilai baik dalam dua tahun terakhir dengan
ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.
Perlu diketahui bahwa kenaikan
pangkat pilihan maksimum masih di bawah pangkat terendah dari suatu jenjang
jabatan sebanyak-banyaknya tiga kali selama menjadi pegawai negeri sipil.
Kenaikan pangkat pilihan untuk
pegawai negeri sipil yang memangku jabatan fungsional ditentukan sebagai
berikut :
1.
Dua tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang
dimilikinya.
b. Pegawai
yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.
c. Setiap
unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir.
2.
Tiga tahun
a. Pegawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b. Pegawai
yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
c. Setiap
unsur dalam DP3 rata-rata bernilai baik selama dua tahun terakhir, dengan
ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.
Kenaikan Pangkat Pilihan bukan hak Pegawai
Kenaikan pangkat dan pilihan bukan
merupakan hak pegawai, melainkan kepercayaan dan penghargaan yang diberikan
kepada seorang pegawai negeri sipil atas prestasi kerjanya. Pegawai negeri
sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggilah yang mungkin mendapat
kenaikan pangkat pilihan.
2.5
Kenaikan
Pangkat Reguler
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan
pangkat regular adalah :
1.
Pasal 18 UPK 1974
2.
Pasasl 7 dan pasal 8 peraturan Pemerintah nomor 3 tahun
1980.
Pengertian Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat regular adalah
kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
Kenaikan pangkat regular bagi
pegawai negeri sipil diatur sebagai berikut :
a.
Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda
tamat belajar sekolah dasar adalah sampai dengan pangkat pengatur muda golongan
ruang II/a.
b.
Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda
tamat belajar sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun dan surat
tanda tamat belajar sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun sampai
dengan pangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d.
c.
Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda
tamat belajar sekolah menengah umum tingkat pertama adalah sampai dengan
pangkat pengatur golongan ruang II/e.
d.
Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda
tamat sekolah menengah umum tingkat atas, surat tanda tamat belajar sekolah
mengenah kejuruan tingkat atas non guru 3 tahun, izajah diploma I, surat tanda
tamat belajar sekolah menengah kejuruan tingkat ast non guru 4 tahun, surat
tanda tamat belajar kejuruan tingkat atas guru 3 tahun dan akta I adalah sampai
dengan tingkat I golongan ruang III/a.
e.
Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki izajah sarana
muda dan izajah diploma II adalah sampai dengan pangkat penata muda tingkatt U
golongan ruang III/b.
f.
Kenaikan pangkat regular pegawai yang mempunyai izajah
sekolah guru pendidikan luar biasa, ijazah diploma II Politeknik, dan akta III
adalah sampai dengan pangkat penata golongan ruang III/c
g.
Ijazah sarjana, ijazah dokter, apoteker adalah sampai dengan
pangkat penata golongan ruang III/d.
h.
Ijazah pascasarjana, Spesialis I, dan akta IV adalah sampai
dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
i.
Ijazah/gelar doctor, ijazah spesialis II dan akta V adalah
sampai dengan pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b.
Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat regular
Kenaikan pangkat regular dapat
diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila pegawai negeri sipil yang
bersangkutan :
a.
Empat tahun :
a. Pegawai
yang bersangkutan telah empat tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b. Setiap
unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik.
b.
Lima Tahun :
a. Pegawai
yang bersangkutan telah lima tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b. Setiap
unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup.
Kenaikan Pangkat regular adalah hak Pegawai
Kenaikan pangkat regular merupakan
hak pegawai, oleh sebab itu apabila seorang pegawai telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya pangkat pegawai tersebut harus
dinaikkan, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
2.6
Kenaikan
Pangkat Anumerta
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pemberian
kenaikan pangkat anumerta dapat ditemukan dalam :
1)
Pasal 19 ayat 6 UPK 1974
2)
Pasal 19 sampai dengan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 3
tahun 1980.
Pengertian Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah
sebagai penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang tewas dalam pengabdian dan
atas jasa-jasanya kepada Negara dan bangsa.
Yang dimaksud dengan tewas adalah :
a.
Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya.
b.
Meninggal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan
dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank
arena menjalankan tugas dan kewajibannya.
c.
Meninggal dunia langsung karena luka atau cacat jasmani atau
cacat rohani yang didapat dalam dank arena menjalankan tugas dan kewajibannya.
d.
Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Hal-hal penting yang perlu
diperhatikan sehubungan dengan pemberian kenaikan pangkat anumerta adalah
sebagai berikut :
a.
Pegawai negeri sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya
setingkat lebih tinggi.
b.
Kenaikan pangkat anumerta mulai berlaku pada tanggal
tewasnya pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
c.
Keputusan kenaikan pangkat anumerta diusahakan sebelum pegawai
negeri sipil yang tewas tersebut dikebumikan.
d.
Agar pelaksanaan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat
pada waktunya, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
e.
Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga
tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat tepat pada waktunya, keputusan
sementara diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
f.
Keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat
anumerta tersebut dilaporkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan
bahan-bahan sebagai dasar pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.
g.
Laporan tersebut dikirim dalam waktu tujuh hari sejak mulai
berlakunya keputusan sementara.
h.
Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat dalam bidang
keuangan, yaitu kenaikan gaji pokok yang dengan sendirinya merupakan dasar
dalam pemberian pension untuk menetapkan pension pokok bagi janda/duda pegawai
negeri sipil yang tewas tersebut. Akan tetapi keputusan sementara tentang pemberian
kenaikan pangkat anumerta tidak membawa akibat keuangan. Akibat keuangan dari
keputusan semenara baru timbul sesudah keputusan yang tetap (defenitif)
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Prosedur Penetapan Keputusan Tetap
Apabila terdapat alasan-alasan yang
cukup untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, pejabat yang berwenang
menyampaikan usul tersebut kepada :
1.
Kepala BAKN bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/a ke
bawah
2.
Presiden bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/b
keatas.
Apabila ternyata pegawai yang
diusulkan kenaikan pangkatnya memenuhi persyaratan, keputusan sementara tentang
pemberian kenaikan pangkat anumerta :
1.
Ditetapkan menjadi keputusan (defenitif) oleh pejabat yang
berwenang setelah mendapat persetujuan dari kepala BAKN, bagi pegawai negeri
sipil golongan IV/a kebawah.
2.
Ditetapkan menjadi keputusan tetap (defenitif) dengan
keputusan presiden bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/b ke atas.
Perlu diketahui bahwa apabila pegawai
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat untuk memberi kenaikan pangkat
anumerta, keputusan sementara tentang kenaikan pangkat tersebut tidak
dapat ditetapkan jadi keputusan tetap (defenitif), dengan ketentuan bahwa
keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan.
2.7
Pengangkatan
dalam Jabatan
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pengangkatan
dalam jabatan pegawai negeri sipil dapat ditemukan dalam :
1.
Pasal 17 UPK 1974
2.
Pasal 19 sampai dengan pasal 22 UPK 1974
Hal-hal yang perlu diketahui
1.
Pegawai negeri sipil diangkat dalam suatu pangkat dan
jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerjanya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan system
karier dan system prestasi kerja harus ada kaitan antara kepangkatan dengan
jabatan, atau dengan perkataan lain perlu ada pengaturan jenjang kepangkatan
pada setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu
jabatan harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
2.
Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah menempatkan
dalam jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the
right man on the right side). Dalam system pembinaan karier yang sehat selalu
ada kaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang pegawai negeri
sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan harusnya memiliki pangkat yang
sesuai dengan jabatan itu.
3.
Dalam upaya menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan
menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, perlu diadakan
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (condiute staat) dan daftar urut
kepangkatan (ranglyst).
4.
Demi kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang
memangku jabatan tertentu yang dalam menjalankan tugasnya dilapangan
perlu dengan segera dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera
ditetapkan, umpamanya pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal
itu dapat berupa seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
5.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai
salah satu usaha untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan bakti, perlu
diadakan perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi pegawai negeri
sipil terutama bagi mereka yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak
kepegawaiannya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya, yang dimaksud dengan pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian
dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai
diangkat dengan pangkat tertentu.
Sedangkan, jabatan adalah sekelompok
posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS)
jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
3.2 Saran
Saya
berharap agar para Pembaca dapat memahami tentang isi makalah ini, yaitu
mengenai Daftar Pangkat dan Jabatan Pegawai. Sebelum kita melamar menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS), alangkah baiknya kita mempelajari serta memahami
terlebih dahulu apa yang akan kita dapatkan selanjutnya. Maka dari itu kita
mestinya mengetahui wawasan tersebut diluar dari pada apa yang kita ketahui
sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Djatmika, sastra
dan Marsono. 1975. Hukum Kepegawaian di Indonesia . Jakarta : Djambatan
Moekijat. 1979. Manajemen
Kepegawaian . Bandung ; Alumni
Wursanto. I.G. Manajemen
Kepegawaian 2. Yogyakarta. 1989. Kanisius.
www.kuipperschool.com/2015/12/mengenal-golongan-dan-pangkat-pegawai-negeri-sipil-berdasarkan-latar-belakang-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar